> >

Daftar Vaksin yang Wajib bagi Calon Pengantin sebelum Menikah, dari HPV hingga Hepatitis B

Kesehatan | 20 November 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi menikah. Terdapat sejumlah vaksin yang wajib dan penting diberikan kepada pasangan pengantin sebelum menikah. Vaksinasi ini berguna untuk melindungi pasangan dari penyakit-penyakit yang mengintai. (Sumber: Shutterstock)

Vaksin cacar air diutamakan bagi perempuan di bawah usia 30 tahun yang belum pernah terkena cacar air.

3. Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, tetanus (DPT) dan tetanus toksiod (TT) penting doberikan kepada calon pengantin. Pemerintah telah mewajibkan perempuan yang hendak menikah untuk vaksinasi TT.

Akan tetapi, jika sudah divaksinasi DPT, calon pengantin tidak perlu lagi mendapatkan vaksin TT. Pasalnya, vaksin DPT sudah mencakup pencegahan tetanus.

 

4. Vaksin MMR

Vaksin MMR atau vaksin campak, gondongan, dan rubella juga merupakan salah satu vaksin yang penting untuk didapatkan calon pengantin. Imunisasi ini berfungsi untuk mencegah tiga penyakit trsebut.

Alasannya, penyakit campak, gondongan, dan rubella meningkatkan risiko keguguran atau cacat janin. Usai mendapatkan vaksin, calon pengantin mesti menunda kehamilan hingga tiga bulan usai vaksin diberikan.

5. Vaksin Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B termasuk salah satu vaksinasi yang wajib diberikan sebelum menikah. Penyakit Hepatitis B sendiri rentan menular melalui hubungan seksual.

Selain itu, penyakit tersebut berpotensi menular melalui kebiasaan memakai barang pribadi secara bersamaan. Penyakit ini juga bisa menular dari ibu ke bayi saat proses persalinan.

Baca Juga: Syarat Vaksin HPV bagi Perempuan yang Aktif Berhubungan Intim, Apa Saja?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kontan


TERBARU