Isu Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J, Ahli Hukum: Subtansinya 0, Kecuali Ada Bukti Nyata
Peristiwa | 18 November 2022, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai, ada upaya dari penasihat hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar publik tidak fokus pada perbuatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Caranya, kata Ginting, dengan mencari apa yang relevan, karena korban sudah meninggal dunia.
Secara hukum sendiri, kata dia, substansi terkait isu kepribadian ganda yang dilayangkan dan muncul di persidangan tersebut tidak ada, kecuali terbukti.
"Para penasihat hukum imbangi isu di masyarakat. Supaya jangan fokus kesalahan dan tidak fokus dan perbuatan terdakwa FS dan PC," ujarnya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (18/11/20222).
"Jadi kenapa langsung berikan surat keberatan dan hakim keberatan, karena mereka lihat masifnya serangan gelombang FS dan PC," ujarnya.
"Caranya imbangi. Carilah isu relevan. Supaya juga bisa diskreditkan orang mati seakan-akan dia berperan serta membuat diri mati," ujarnya.
Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda
Jadi, kata dia masyarakat tidak bisa dinilai, oran gmati bai-baik saja. maka masuklah isu itu, dan dibacakan lagi sama hakim
"Harusnya hal itu diskip saja. Ditolak saja oleh hakim," ujarnya.
Kata Jamin, hakim harus berani menolak jika tidak relevan terhadap persidangan.
"Secara subtantasi, nilainya 0, kecuali ada bukti nyata faktual. Kalau bicara itu (dugaan kepribadian ganda), ada hasil Psikologi Forensik orang ini kepribadian ganda," ujarnya.
Baca Juga: Cerita di Balik Salam Eliezer pada Wartawan di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ia lantas memaparkan, di sidang ada dua pihak yang ajukan saling keberatan dan posisi hakim krusial.
"Makanya saya bilang, hakim sangat dominan untuk kontrol supaya fokus jaksa sampaikan. Jaksa harus aktif keberatan terhadap pemeriksaan. ini yang harus dilakukan. Berarti apa yang ditanya tidak relevan, ditolak," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J sempat terhenti sepekan kemarin dan bakal mulai lagi pada Senin 21 November 2022 mendatang.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV