> >

Isu Dugaan Kepribadian Ganda Brigadir J, Ahli Hukum: Subtansinya 0, Kecuali Ada Bukti Nyata

Peristiwa | 18 November 2022, 11:37 WIB
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menduga tak semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman maksimal dari pasal pembunuhan berencana, Jumat (11/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kata Jamin, hakim harus berani menolak jika tidak relevan terhadap persidangan. 

"Secara subtantasi, nilainya 0, kecuali ada bukti nyata faktual. Kalau bicara itu (dugaan kepribadian ganda), ada hasil Psikologi Forensik orang ini kepribadian ganda," ujarnya. 

Baca Juga: Cerita di Balik Salam Eliezer pada Wartawan di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia lantas memaparkan, di sidang ada dua pihak yang ajukan saling keberatan dan posisi hakim krusial. 

"Makanya saya bilang, hakim sangat dominan untuk kontrol supaya fokus jaksa sampaikan. Jaksa harus aktif keberatan terhadap pemeriksaan. ini yang harus dilakukan. Berarti apa yang ditanya tidak relevan, ditolak," tuturnya. 

Sebagai informasi, sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J sempat terhenti sepekan kemarin dan bakal mulai lagi pada Senin 21 November 2022 mendatang.  

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU