> >

Simak! Ini Tips dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sosial | 17 November 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi investasi bodong. Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online atau pinjol ilegal kembali memakan korban. Teranyar, sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Hadirnya teknologi finansial dengan peminjaman uang dianggap memberikan kemudahan karena peminjam tak perlu mendatangi kantor perusahaan. 

Meski demikian, masyarakat juga perlu cermat sebelum memutuskan untuk meminjam uang dalam layanan fintech lending atau peer-to-peer lending ini agar tidak boncos.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips untuk membedakan fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga memberikan pembaruan terkait daftar perusahaan fintech lending di bawah pengawasannya dan mengumumkan jika ada fintech yang bermasalahah.

Tips bebas pinjaman online ilegal ala OJK

Terdapat empat tips bebas pinjol ilegal yang dijelaskan oleh OJK. Berikut rincian dan penjelasannya.

Selalu gunakan aplikasi resmi 

Masyarakat yang ingin bertransaksi hutang piutang secara online diimbau untuk menggunakan aplikasi resmi dari perusahaan tersebut. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK.

Baca Juga: Cerita Ibu Mahasiswa IPB Korban Pinjol Berkedok Investasi: Diteror Telepon 30 Kali Sehari

Caranya cukup dengan mengontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Pastikan izin pinjaman online

Masyarakat diimbau untuk bisa membedakan fintech lending yang legal dan ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebelum dilakukannya transaksi.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU