> >

Simak! Ini Tips dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Sosial | 17 November 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi investasi bodong. Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal. (Sumber: OJK)

Masyarakat diimbau untuk bisa membedakan fintech lending yang legal dan ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebelum dilakukannya transaksi.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU