Simak! Ini Tips dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Sosial | 17 November 2022, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online atau pinjol ilegal kembali memakan korban. Teranyar, sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol ilegal dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Hadirnya teknologi finansial dengan peminjaman uang dianggap memberikan kemudahan karena peminjam tak perlu mendatangi kantor perusahaan.
Meski demikian, masyarakat juga perlu cermat sebelum memutuskan untuk meminjam uang dalam layanan fintech lending atau peer-to-peer lending ini agar tidak boncos.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu yang Sebabkan 126 Mahasiswa IPB Kelilit Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa tips untuk membedakan fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
Selain itu, OJK juga memberikan pembaruan terkait daftar perusahaan fintech lending di bawah pengawasannya dan mengumumkan jika ada fintech yang bermasalahah.
Tips bebas pinjaman online ilegal ala OJK
Terdapat empat tips bebas pinjol ilegal yang dijelaskan oleh OJK. Berikut rincian dan penjelasannya.
Selalu gunakan aplikasi resmi
Masyarakat yang ingin bertransaksi hutang piutang secara online diimbau untuk menggunakan aplikasi resmi dari perusahaan tersebut. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK.
Baca Juga: Cerita Ibu Mahasiswa IPB Korban Pinjol Berkedok Investasi: Diteror Telepon 30 Kali Sehari
Caranya cukup dengan mengontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Pastikan izin pinjaman online
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV