Cara Membuat Akun untuk Beli e-Meterai dan Pilihan Pembayarannya
Sosial | 17 November 2022, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik, mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021 silam. Meterai elektronik memiliki harga yang sama dengan meterai tempel atau fisik yakni Rp10.000.
Meterai elektronik ini digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Pengguna yang ingin menggunakan meterai elektronik bisa mendapatkannya melalui situs resmi di https://e-meterai.co.id.
e-Meterai bisa digunakan dalam berbagai dokumen seperti surat perjanjian hingga dokumen transaksi surat berharga.
Dokumen yang bersifat perdata meliputi surat keterangan akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Kemudian surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun.
Selanjutnya ada dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Namun pengguna harus membuat akun sebelum bisa menggunakan situs e-meterai tersebut. Berikut cara membuat akun e-meterai atau meterai elektronik.
Baca Juga: Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya
Cara Membuat Akun e-Meterai
Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".
Kemudian pengguna mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.
Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode CAPTCHA.
Cara Membuat Akun e-Meterai via SSCASN
Pengguna juga bisa mendaftar akun e-Meterai lewat akun SSCASN. Cara ini dilakukan sekaligus untuk mendaftar PPPK 2022. Anda cukup mengeklik tombol "Cek Akun e-Meterai" untuk membuat akun tersebut.
Selanjutnya Anda bisa mengeklik tombol "Registrasi e-Meterai" untuk melanjutkan proses. Anda cukup mengikuti proses yang muncul pada layar.
Usai registrasi selesai, Anda cukup login dengan akun yang dibuat tadi. Nantinya akan muncul tanda Anda telah terdaftar.
Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
Cara Membeli e-Meterai dan Pilihan Pembayarannya
Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Go-Pay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Seperti dikutip dari situs resmi e-Meterai, bea meterai menetapkan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Jika pembayaran berhasil, pengguna selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah dengan pilih “Pembubuhan” di dashboard utama.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV