Cara Membuat Akun untuk Beli e-Meterai dan Pilihan Pembayarannya
Sosial | 17 November 2022, 19:55 WIBPengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode CAPTCHA.
Cara Membuat Akun e-Meterai via SSCASN
Pengguna juga bisa mendaftar akun e-Meterai lewat akun SSCASN. Cara ini dilakukan sekaligus untuk mendaftar PPPK 2022. Anda cukup mengeklik tombol "Cek Akun e-Meterai" untuk membuat akun tersebut.
Selanjutnya Anda bisa mengeklik tombol "Registrasi e-Meterai" untuk melanjutkan proses. Anda cukup mengikuti proses yang muncul pada layar.
Usai registrasi selesai, Anda cukup login dengan akun yang dibuat tadi. Nantinya akan muncul tanda Anda telah terdaftar.
Baca Juga: Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
Cara Membeli e-Meterai dan Pilihan Pembayarannya
Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Go-Pay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Seperti dikutip dari situs resmi e-Meterai, bea meterai menetapkan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Jika pembayaran berhasil, pengguna selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah dengan pilih “Pembubuhan” di dashboard utama.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV