> >

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bechi: Masih Muda hingga Tulang Punggung Keluarga

Hukum | 17 November 2022, 17:53 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun penjara. (Sumber: Tribun Style)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Anak Kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun Penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan vonis Bechi tersebut. 

Hal yang meringankan pertama, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, juga sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan

"Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut keterangannya. 

Baca Juga: Drama Panjang Proses Penjemputan Paksa Bechi Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati di Jombang

Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.

"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya."

 

Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.

Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU