Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bechi: Masih Muda hingga Tulang Punggung Keluarga
Hukum | 17 November 2022, 17:53 WIB"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya."
Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bechi karena terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, Kamis (17/11).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."
Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.
Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV