> >

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz

Peristiwa | 16 November 2022, 17:59 WIB
Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal ini sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

“Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat,” ucap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara

Sebelumnya, JPU dalam tuntutan terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pokoknya meminta hakim memutus pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Selain itu, JPU dalam tuntutan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta Barang Bukti no 1 s/d 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti no 220 s/d 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti lainnya no 259 s/d 344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya menyatakan Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan.

Meskipun, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Baca Juga: Para Pemimpin G20 Kaget Lihat Tahura Bali, Jokowi: Ini Success Story

Selain 10 tahun, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 Miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.

Dalam vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz, Hakim juga memutuskan hal berbeda dengan tuntutan JPU. Yakni, barang bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU