Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz
Peristiwa | 16 November 2022, 17:59 WIBSelain 10 tahun, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 Miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
Dalam vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz, Hakim juga memutuskan hal berbeda dengan tuntutan JPU. Yakni, barang bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV