Hakim Heran Penyidik Polres Jaksel Tak Buat Tanda Terima Barang Bukti: Beli Gorengan Saja Pakai Resi
Hukum | 11 November 2022, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto mengaku heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva.
Sebab, Arsyad selaku penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak membuat tanda terima saat menerima barang bukti kasus tersebut berupa DVR CCTV.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Arsyad Daiva yang saat itu bersaksi di persidangan, apakah sudah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, termasuk penyidik yang datang ke lokasi peristiwa.
"Sudah mulai bekerja, artinya penyidik sudah pernah ke TKP (tempat kejadian perkara)," tanya Majelis Hakim di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Sudah," jawab Arsyad.
Hakim kemudian kembali bertanya, apakah saat menerima barang bukti CCTV, Arsyad sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung membuat tanda terima.
Arsyad kemudian menjawab saat itu belum diberikan tanda terima. Alasannya, karena baru menerima secara langsung dan mengecek apakah masih menyala atau tidak.
Baca Juga: Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim kemudian mencecarnya, apakah Arsyad dan timnya mengerti CCTV yang diserahkan adalah terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Arsyad mengaku tidak tahu, karena hanya diberikan DVR CCTV saja tanpa ada keterangan apapun.
Setelah mendengar jawaban Arsyad tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Polres Jakarta Selatan tersebut tidak profesional.
Menurut hakim, sudah semestinya penyitaan atau penyerahan barang bukti harus dengan berita acara.
"Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
Jangankan barang bukti, Hakim melanjutkan, membeli gorengan pisang saja menggunakan tanda terima sebagai bukti pembayaran.
"Beli goreng pisang saja pakai tanda terima, pakai resi, beli makanan saja pakai tanda terima apalagi barang bukti," ucap dia.
Seperti diketahui, Arsyad Daiva dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV