Hakim Heran Penyidik Polres Jaksel Tak Buat Tanda Terima Barang Bukti: Beli Gorengan Saja Pakai Resi
Hukum | 11 November 2022, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan terdakwa Irfan Widyanto mengaku heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva.
Sebab, Arsyad selaku penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak membuat tanda terima saat menerima barang bukti kasus tersebut berupa DVR CCTV.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J
Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Arsyad Daiva yang saat itu bersaksi di persidangan, apakah sudah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, termasuk penyidik yang datang ke lokasi peristiwa.
"Sudah mulai bekerja, artinya penyidik sudah pernah ke TKP (tempat kejadian perkara)," tanya Majelis Hakim di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Sudah," jawab Arsyad.
Hakim kemudian kembali bertanya, apakah saat menerima barang bukti CCTV, Arsyad sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung membuat tanda terima.
Arsyad kemudian menjawab saat itu belum diberikan tanda terima. Alasannya, karena baru menerima secara langsung dan mengecek apakah masih menyala atau tidak.
Baca Juga: Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim kemudian mencecarnya, apakah Arsyad dan timnya mengerti CCTV yang diserahkan adalah terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Arsyad mengaku tidak tahu, karena hanya diberikan DVR CCTV saja tanpa ada keterangan apapun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV