Hendra dan Agus Dinilai Cari Selamat, Pakar: Hukum Pidana Tidak Ada Pertanggungjawaban Pengganti
Hukum | 10 November 2022, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dinilai mencari selamat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan mengatakan apa yang dilakukannya adalah perintah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Hibnu Nugroho menilai dalam Breaking News KOMPAS TV mengomentari sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Terdakwa Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022).
“Dari kasus ini, (Terdakwa Hendra Kurniawan dan Terdakwa Agus Nurpatria) mencoba menyelamatkan dengan cara, bahwa ini adalah perintah, ini yang dalam konsep hukum tidak ada,” ucap Hibnu Nugroho.
Sebab, kata Hibnu Nugroho, dalam hukum pidana tidak ada yang namanya pertanggungjawaban pengganti.
Baca Juga: Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
“Karena dalam pidana itu pertanggungjawaban itu pribadi, tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” ujarnya.
Maka itu, penegak hukum wajib memiliki kemampuan bertanggung jawab hingga menilai sifat melawan hukum.
“Sehingga ketika ada perintah salah, sebagai orang yang mampu bertanggungjawab, mampu berpikir, bahwa ini harus ditolak, ini tidak tepat, sehingga harus diberikan klarifikasi, dengan cara itu akan terselamatkan dari suatu tindak pidana,” ujarnya.
“Tapi kalau tidak, ya ada sifat melawan hukum.”
Untuk diketahui, Hendra dan Agus Nurpatria menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV