“Sehingga ketika ada perintah salah, sebagai orang yang mampu bertanggungjawab, mampu berpikir, bahwa ini harus ditolak, ini tidak tepat, sehingga harus diberikan klarifikasi, dengan cara itu akan terselamatkan dari suatu tindak pidana,” ujarnya.
“Tapi kalau tidak, ya ada sifat melawan hukum.”
Untuk diketahui, Hendra dan Agus Nurpatria menjadi bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice buntut skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Ngerti, Putusan Obstruction of Justice Tidak akan Temukan Kebenaran
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti
Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV