Hendra dan Agus Dinilai Cari Selamat, Pakar: Hukum Pidana Tidak Ada Pertanggungjawaban Pengganti
Hukum | 10 November 2022, 13:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria dinilai mencari selamat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan mengatakan apa yang dilakukannya adalah perintah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Hibnu Nugroho menilai dalam Breaking News KOMPAS TV mengomentari sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Terdakwa Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022).
“Dari kasus ini, (Terdakwa Hendra Kurniawan dan Terdakwa Agus Nurpatria) mencoba menyelamatkan dengan cara, bahwa ini adalah perintah, ini yang dalam konsep hukum tidak ada,” ucap Hibnu Nugroho.
Sebab, kata Hibnu Nugroho, dalam hukum pidana tidak ada yang namanya pertanggungjawaban pengganti.
Baca Juga: Cerita Saksi Aryanto: Belum Ada yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo
“Karena dalam pidana itu pertanggungjawaban itu pribadi, tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” ujarnya.
Maka itu, penegak hukum wajib memiliki kemampuan bertanggung jawab hingga menilai sifat melawan hukum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV