> >

Penasihat Kapolri: Sidang Obstruction of Justice Tertatih-tatih, Laporan Polisi ke Jaksa Tak Detail

Peristiwa | 10 November 2022, 10:49 WIB
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai jalannya persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tertatih-tatih. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai jalannya persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tertatih-tatih.

Aryanto Sutadi menduga, hasil penyidikan yang diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak lengkap sehingga Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim masih kesulitan untuk menggiring alur perkara secara jelas.

Pernyataan itu disampaikan oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi dalam Breaking News KOMPAS TV, Kamis (9/11/2022).

“Sekarang ini persidangan (obstruction of justice) jadi agak tertatih-tatih menurut saya, karena apa, hasil penyidikan yang kemarin diserahkan oleh polisi kepada jaksa itu, itu kan dibilang sudah lengkap,” ucap Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Pihak Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Berkepribadian Ganda, Yonathan: Kok Lulus Kepolisian

“Cuma kelihatannya belum menggiring secara jelas alur-alurnya satu demi satu, sehingga Jaksa tinggal ngomong gitu dan hakim tinggal nambahin atau ngurangin kesaksian-kesaksian itu.”

Aryanto Sutadi pun meyakini dalam laporan polisi kepada Jaksa perihal kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J tidak detail.

 

Sehingga, lanjutnya, sejumlah tersangka yang ditetapkan hanya dipukul rata untuk sangkaan kasus obstruction of justice.

“Saya yakin itu di dalam laporan polisi itu nggak detail, sehingga di mana yang masuk dalam obstruction of justice, di mana yang tidak, itu cuma dipukul rata semua,” kata Aryanto Sutadi.

“Ya jaksanya yang tidak mengerti peristiwanya juga bingung juga, apalagi hakimnya yang enggak ngerti ceritanya.”

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Lakukan Victim Profiling karena Kehabisan Strategi Pembelaan

Akibat dari hal tersebut, Aryanto lebih lanjut meyakini sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J tidak akan menemukan kebenaran.

“Kalau orang nggak ngerti, apa obstruction of justice cuma pakai teori ini merusak barang bukti kemudian ini langsung pidana, nanti akhirnya sidang ini tidak menimbulkan kebenaran seakan-akan dalam pandangan saya kayak gitu,” ujar Aryanto Sutadi.

“Akibat dari pada laporan pertama kali tidak jelas, kemudian Jaksa juga dalam menuntutnya juga masih kurang jelas juga, terutama untuk obstruction of justice ya.”

Baca Juga: Ronny Talapessy Catat 5 Saksi Diduga Jalankan Orkestra Kebohongan Ferdy Sambo, Ada Susi dan Kodir

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU