Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Puslabfor Polri Kantongi 175 Sampel Obat, Urine, Darah Pasien
Peristiwa | 9 November 2022, 16:07 WIBAdapun pendalaman itu mencakup perihal pengembangan tempat kejadian perkara dan melengkapi berkas penyidikan
"Selanjutnya Tim gabungan akan melalukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," kata Penny saat rapat bersama DPR, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: BPOM Cabut Sertifikat Distribusi 2 Penyalur Sumber Racun pada Obat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV