Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Puslabfor Polri Kantongi 175 Sampel Obat, Urine, Darah Pasien
Peristiwa | 9 November 2022, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada Anak-anak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah menerima sebanyak 175 sampel dari pasien gagal ginjal akut. Diantaranya terdiri dari obat, urine, hingga darah.
"Sampai dengan saat ini tim Puslabfor Polri telah menerima 175 sampel terkait kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Kendati sudah menerima ratusan sampel korban gagal ginjal akut, namun Nurul belum dapat merinci hasil pemeriksaan sampel tersebut.
Ia juga mengatakan, Tim Bareskrim Polri telah menghadiri gelar perkara yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini, belum ada penetapan tersangka oleh Polri.
Nurul menyebut, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi, penelusuran dokumen serta penyebaran bahan baku obat.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penyebaran dan penjualan bahan baku," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Umumkan Lagi 2 Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
Lebih lanjut, Nurul mengatakan rencananya tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan POM akan mendalami lagi keterkaitan kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Adapun pendalaman itu mencakup perihal pengembangan tempat kejadian perkara dan melengkapi berkas penyidikan
"Selanjutnya Tim gabungan akan melalukan koordinasi dengan puslabfor terkait pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," kata Penny saat rapat bersama DPR, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: BPOM Cabut Sertifikat Distribusi 2 Penyalur Sumber Racun pada Obat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV