Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan
Hukum | 9 November 2022, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan sepuluh saksi di dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (9/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipisah.
Sepuluh saksi yang terdiri dari ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu dikelompokkan menjadi dua.
Hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan ajudan Sambo terlebih dahulu setelah penasihat hukum Ricky, Erman Umar, mengajukan keberatan.
Ia mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, satu orang dari pihak ART dan satu orang dari pihak ajudan Sambo.
"Kalau toh misalnya digabung, paling satu ajudan dengan satu ART yang tidak ada hubungan, supaya tidak saling mendengar, karena kemungkinan mereka saling mengetahui. Oleh karena itu kami usulkan, kita gunakan saksi satu per satu majelis," kata Erman.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun menanggapi dengan mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi para saksi dipisahkan antara ART dengan ajudan.
Baca Juga: Penasihat Hukum Ricky Rizal Keberatan 10 Saksi Diperiksa Sekaligus, Hakim: Apa yang Saudara Cari?
"Kenapa kami gabungkan? Karena kita sudah tahu keterangan saksi yang mau dijelaskan di persidangan ini, khususnya untuk terdakwa yang untuk hal ini," kata Wahyu.
"Kalau kita periksa satu-satu ini nggak akan efektif saudara penasihat hukum," ujarnya.
Erman pun bersikeras agar saksi dipisahkan. Ia mengatakan, konsentrasi pihaknya akan terganggu kalau sepuluh saksi diperiksa sekaligus.
"Kalau begini kami keberatan kalau tidak satu-satu, nanti jangan disamakan persidangan perkara yang lain. Ini berbeda, kami punya kepentingan juga membela klien," ujarnya.
Hakim pun mengatakan akan memisahkan antara saksi ajudan dengan ART Sambo. Mendengar hal itu, Erman pun kembali menimpali.
"Bukan pak, ajudan kan sangat banyak, misal ada ART, satu ajudan dengan ART, itu boleh pak, nggak apa-apa," kata Erman yang tampak seperti sedang bernegosiasi.
"Sebenarnya apa yg mau saudara cari di dalam hal ini?" tanya Wahyu.
Mendengar pertanyaan hakim tersebut, Erman meninggikan suaranya dan berkata dengan tegas, "Yang kami cari kebenaran materil pak!".
Ia menjelaskan, pihaknya belum banyak mendengar keterangan para saksi yang sudah diperiksa dalam sidang para terdakwa sebelumnya, sebagaimana pengetahuan majelis hakim.
Baca Juga: Momen Hakim Uji Kejujuran Daden Ajudan Ferdy Sambo soal Jenis Pistol Milik Ricky Rizal
"Oleh karena itu kami ingin kita gunakan pasal 160 KUHAP, terima kasih," ucap Erman dengan wajah memerah.
Hakim pun akhirnya memutuskan untuk memisahkan pemeriksaan saksi ajudan dengan ART Sambo.
"Oke, per kelompok saja. Ajudan silakan di sini, ART silakan di luar," kata Wahyu.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, sepuluh saksi yang akan diperiksa dalam sidang Ricky dan Kuat hari ini, Rabu (9/11/2022) terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah selaku ajudan Ferdy Sambo.
Selain itu ada juga saksi ART di rumah Saguling, Susi, dan petugas keamanan rumah Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Hari Ini, Ricky-Kuat akan Bertemu Ajudan dan ART Ferdy Sambo
Kemudian, saksi dari rumah Sambo di Jalan Bangka yakni ART Abdul Somad dan security Alfonsius Dua Lurang.
Lalu, ada juga saksi yang merupakan ART di rumah Duren Tiga yakni Daryanto atau Kodir dan Marjuki.
Baca Juga: Daden Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Jenis Senjata yang Dibawa Atasannya dan Selalu Ada di Mobil
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV