> >

Politikus PAN Imbau Jokowi Copot Menteri yang Hendak Nyapres di Pilpres 2024

Rumah pemilu | 8 November 2022, 18:16 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran menolak karantina usai tiba dari luar negeri. (Sumber: Dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PAN Guspardi Gaus mengimbau kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mencopot para menteri yang dinilai akan diajukan sebagai capres dalam gelaran Pilpres 2024. 

Menurut dia, bila para pembantu presiden itu tidak mengundurkan diri dan tetap menjadi peserta pesta demokrasi nanti dikhawatirkan bakal terjadi konflik kepentingan. 

Baca Juga: MK: Menteri yang Mau Nyapres di Pilpres 2024 Tak Harus Mundur, Cukup Minta Izin ke Presiden

"Diharapkan kepada Presiden Jokowi bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi hal ini (menteri yang mau maju jadi capres di Pilpres 2024). Bisa saja Presiden menonaktifkan atau melakukan resuffle untuk para pembantunya (menteri) yang dicalonkan oleh partai politik sebagai capres ataupun cawapres pada perhelatan demokrasi 2024," kata Guspardi kepada Kompas TV, Selasa (8/11/2022). 

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan menteri tak perlu mundur dari jabatannya bila ingin maju sebagai peserta Pilpres 2024. 

"Keputusan MK itu sudah inkrah yang sifatnya final dan mengikat, jadi kita tentu tidak perlu memperdebatkannya dan harus dihormati bersama. Namun begitu, kita perlu mempertanyakan dasar-dasar dari keputusan yang di ambil oleh MK," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, putusan MK akan berdampak terganggungnya kerja pemerintahan, karena potensi penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan fasilitas negara. Hal tersebut yang menjadi sorotan dari masyarakat.

"Ketika Menteri tidak perlu mundur dan hanya cuti tergantung Presiden apakah mengizinkan atau tidak. Di satu sisi presiden harus menghormati hak seseorang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres." 

"Di sisi lain Presiden menyadari apabila menteri tidak mundur, kinerja di pemerintahan bisa terpengarauh dan akan berpotensi terganggu. Dan itu tentu membuat dilema Presiden," katanya.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa menteri ditugaskan untuk membantu presiden menjalankan tugas konstitusionalnya.  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU