> >

Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi

Peristiwa | 7 November 2022, 16:53 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (7/11/2022), mengatakan masih akan menggabungkan sidang untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Lah ini karena kelainan, karena salah juga, ini ngawur sidangnya saya bilang,” ungkap Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

Sebab, kata dia, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berstatus sebagai justice collaborator (JC).

Baca Juga: Kata Pakar Pidana soal Sidang Bharada E Digabung dengan Terdakwa Lain: Ini Kelainan, Salah, Ngawur

“Ini kan berbeda, tidak boleh begitu. Kita sudah ingatkan. Akhirnya disuruh keluar yang dua. Secara psikologis, bagi Bharada E ini, saya sekali mohon maaf, sangat-sangat mohon maaf, Bharada E ini perlindungannya khusus,” ucap Asep.

“Dia diatur tidak hanya di undang-undang kita, konvensi internasional loh, mengatur penghormatan penghargaan terhadap JC itu sangat berarti, dan itu tidak hanya penelitian sekarang, penelitiannya jauh, data perkara banyak.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU