Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi
Peristiwa | 7 November 2022, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan masih akan menggabung sidang untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Hakim beralasan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut perlu dilakukan demi memenuhi asas sederhana, cepat, dan murah.
“Terima kasih, di persidangan ini kita sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah,” ucap Hakim Wahyu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda meminta keterangan saksi, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf ‘Kena Mental’ Ditegur Hakim karena Persoalkan Anting Saksi dari PT XL Axiata
Lebih lanjut, Hakim Wahyu mengatakan, masih banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Ini ada banyak saksi, kita perlu memeriksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa yang lain,” katanya.
Untuk itu, sambungnya, sidang untuk tiga terdakwa tersebut akan tetap digabungkan sampai dianggap tidak bisa berjalan bersamaan.
“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan, sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri,” ujar Hakim Wahyu.
Baca Juga: Sopir Ambulans Ngaku Dilarang Pulang hingga Subuh usai Evakuasi Jenazah Brigadir J dari Rumah Sambo
Berbeda dengan pandangan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai penggabungan sidang terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, sebagai langkah ngawur.
“Lah ini karena kelainan, karena salah juga, ini ngawur sidangnya saya bilang,” ungkap Asep dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
Sebab, kata dia, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga: Kata Pakar Pidana soal Sidang Bharada E Digabung dengan Terdakwa Lain: Ini Kelainan, Salah, Ngawur
“Ini kan berbeda, tidak boleh begitu. Kita sudah ingatkan. Akhirnya disuruh keluar yang dua. Secara psikologis, bagi Bharada E ini, saya sekali mohon maaf, sangat-sangat mohon maaf, Bharada E ini perlindungannya khusus,” ucap Asep.
“Dia diatur tidak hanya di undang-undang kita, konvensi internasional loh, mengatur penghormatan penghargaan terhadap JC itu sangat berarti, dan itu tidak hanya penelitian sekarang, penelitiannya jauh, data perkara banyak.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV