> >

Alasan Sidang Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digabung: Banyak Saksi hingga Perlu Konfrontasi

Peristiwa | 7 November 2022, 16:53 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (7/11/2022), mengatakan masih akan menggabungkan sidang untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan masih akan menggabung sidang untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Hakim beralasan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut perlu dilakukan demi memenuhi asas sederhana, cepat, dan murah.

“Terima kasih, di persidangan ini kita sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah,” ucap Hakim Wahyu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda meminta keterangan saksi, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pengacara Kuat Ma’ruf ‘Kena Mental’ Ditegur Hakim karena Persoalkan Anting Saksi dari PT XL Axiata

Lebih lanjut, Hakim Wahyu mengatakan, masih banyak saksi yang belum diperiksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Ini ada banyak saksi, kita perlu memeriksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa yang lain,” katanya.

Untuk itu, sambungnya, sidang untuk tiga terdakwa tersebut akan tetap digabungkan sampai dianggap tidak bisa berjalan bersamaan.

“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan, sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri,” ujar Hakim Wahyu.

Baca Juga: Sopir Ambulans Ngaku Dilarang Pulang hingga Subuh usai Evakuasi Jenazah Brigadir J dari Rumah Sambo

Berbeda dengan pandangan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menilai penggabungan sidang terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, sebagai langkah ngawur.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU