Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Hukum | 7 November 2022, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Ferdinand Andi Lolo menyebut penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022) bisa rugikan jaksa.
Pasalnya, salah satu terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Andi menilai keputusan Bharada E untuk berkata jujur dan membongkar peristiwa pembunuhan Brigadir J sebenarnya, sehingga terungkap bahwa eks Kadiv Propam Polri merupakan pelaku utama, merupakan anugerah bagi bagi jaksa.
Oleh karena itu, Andi menilai penggabungan sidang Bharada E dengan terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal siang ini, Senin (7/11) bisa mengganggu atau mendistorsi keterangan Bharada E, sehingga dapat merugikan jaksa.
"Oleh karena itu untuk menghindari distorsi sebaiknya Eliezer tidak disatukan dengan yang lain, itu memang alasan praktis, tapi kalau dari alasan strategis jaksa, ini merugikan jaksa," tegas Andi di Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator
Menurut Andi, dalam hukum acara pidana memang tidak ada larangan untuk menggabungkan terdakwa, akan tetapi sebaiknya jaksa menjaga JC dengan baik.
"Sebenarnya, harusnya jaksa itu menjaga dengan baik JC, karena secara prinsip seorang terdakwa itu tidak dikenakan kewajibkan pembuktian," terangnya.
Jaksa, kata dia, tidak mengharapkan adanya keterangan yang jujur dari terdakwa, melainkan menjadikan kejujuran tersebut sebagai bonus.
"Kalau dia menjawab jujur akan dijadikan bonus untuk dipertimbangkan keringanannya," jelas mantan jaksa itu.
Ia mengatakan, meski terdakwa boleh berkata tidak jujur, jaksa akan melakukan pemeriksaan ulang, sehingga terdakwa akan menerima konsekuensinya jika berbohong.
"Ketika Bharada E berkata jujur, itu amunisi jaksa bertambah," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Ia pun menilai sidang Bharada E sebagai JC mestinya tidak digabungkan dengan terdakwa lain. Sebab, keterangan Bharada E bisa terganggu dengan keterangan terdakwa yang lain.
"Nanti kalau dia terkontaminasi kemudian dia mengubah keterangan, itu akan repot," ucap Andi.
"Kalau dia mengubah keterangannya siapa yang melarang? Hakim tidak bisa melarang," imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi
Di dalam sidang ini, rencananya Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
- . Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV