Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Hukum | 7 November 2022, 11:44 WIBIa mengatakan, meski terdakwa boleh berkata tidak jujur, jaksa akan melakukan pemeriksaan ulang, sehingga terdakwa akan menerima konsekuensinya jika berbohong.
"Ketika Bharada E berkata jujur, itu amunisi jaksa bertambah," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Ia pun menilai sidang Bharada E sebagai JC mestinya tidak digabungkan dengan terdakwa lain. Sebab, keterangan Bharada E bisa terganggu dengan keterangan terdakwa yang lain.
"Nanti kalau dia terkontaminasi kemudian dia mengubah keterangan, itu akan repot," ucap Andi.
"Kalau dia mengubah keterangannya siapa yang melarang? Hakim tidak bisa melarang," imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi
Di dalam sidang ini, rencananya Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
- . Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (Driver Ferdy sambo)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV