Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
Hukum | 7 November 2022, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Ferdinand Andi Lolo menyebut penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022) bisa rugikan jaksa.
Pasalnya, salah satu terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Andi menilai keputusan Bharada E untuk berkata jujur dan membongkar peristiwa pembunuhan Brigadir J sebenarnya, sehingga terungkap bahwa eks Kadiv Propam Polri merupakan pelaku utama, merupakan anugerah bagi bagi jaksa.
Oleh karena itu, Andi menilai penggabungan sidang Bharada E dengan terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal siang ini, Senin (7/11) bisa mengganggu atau mendistorsi keterangan Bharada E, sehingga dapat merugikan jaksa.
"Oleh karena itu untuk menghindari distorsi sebaiknya Eliezer tidak disatukan dengan yang lain, itu memang alasan praktis, tapi kalau dari alasan strategis jaksa, ini merugikan jaksa," tegas Andi di Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator
Menurut Andi, dalam hukum acara pidana memang tidak ada larangan untuk menggabungkan terdakwa, akan tetapi sebaiknya jaksa menjaga JC dengan baik.
"Sebenarnya, harusnya jaksa itu menjaga dengan baik JC, karena secara prinsip seorang terdakwa itu tidak dikenakan kewajibkan pembuktian," terangnya.
Jaksa, kata dia, tidak mengharapkan adanya keterangan yang jujur dari terdakwa, melainkan menjadikan kejujuran tersebut sebagai bonus.
"Kalau dia menjawab jujur akan dijadikan bonus untuk dipertimbangkan keringanannya," jelas mantan jaksa itu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV