Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Hukum | 7 November 2022, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan menyoroti keterangan dari saksi Bharada Sadam dalam sidang pekan keempat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Senin (7/11/2022).
Pasalnya, Sadam merupakan rekan Bharada E yang menjadi ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo dari kesatuan Brimob.
"Dia ini teman dari Elezer, mereka sama-sama masuk menjadi ajudan, driver (sopir -red) Ferdy Sambo dari kesatuan Brimob," kata Ronny di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, tim pengacara Bharada E telah mempelajari berkas sidang lanjutan hari ini dan akan menggali keterangan dari 12 saksi, khususnya Sadam.
"Kalau dari Sadam kami punya kepentingan untuk menggali keterangan dari Sadam terkait posisi hukum klien kami," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Gabungan Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini akan Hadirkan 12 Saksi
Sebelumnya, KOMPAS.TV telah memberitakan, Bharada Sadam merupakan anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir J.
Pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini, sidang terdakwa Bharada E akan digabungkan dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Di dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
- Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
- Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
- Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
- Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
- Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
- Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
- Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
- Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
- Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
- Bharada Sadam (Sopir Ferdy sambo)
Baca Juga: Bharada E sebagai JC, Ronny Minta Hakim Pisahkan dengan Terdakwa Lain di Sidang Selanjutnya
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV