> >

AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba

Hukum | 7 November 2022, 05:11 WIB
kolase AKBP Dody Prawiranegara (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Dody Prawiranegara, tersangka kasus peredaran narkoba, telah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut berlangsung selama empat jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 November 2022.

Baca Juga: Terima SPDP Teddy Minahasa, Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Peneliti Pantau Perkara

Dari pertemuan itu, Dody berharap bisa mendapat pelindungan dari LPSK, sehingga ia bisa membongkar kejahatan Irjen Teddy Minahasa, yang merupakan mantan atasannya sekaligus tersangka kasus narkoba.

Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Purba, mengungkapkan ihwal pertemuan kliennya dengan pihak LPSK tersebut.

Menurut dia, pertemuan itu dilakukan untuk membahas permohonan perlindungan dan justice collaborator yang diajukan AKBP Dody dalam kasus yang menjeratnya.

"Petugas LPSK menemui langsung Dody dkk di Polrestro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama empat jam," kata Adriel dalam keterangan resminya pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: SPDP Tersangka Teddy Minahasa Sudah Diterima Kejati DKI, 6 Jaksa Disiapkan!

Dalam pertemuan itu, Adriel mengatakan, petugas LPSK telah menyatakan bahwa berkas pengajuan perlindungan dan justice collaborator kliennya telah lengkap.

Selanjutnya, tim LPSK akan menelaah dan mendalami berkas tersebut sebelum memberikan keputusan apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan perlindungan dan justice collaborator untuk Dody.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.

Adriel menjelaskan kliennya sangat memerlukan perlindungan dan justice collaborator agar  tidak kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik

Terlebih, kasus itu melibatkan mantan atasannya, Teddy Minahasa, yang sampai saat ini tercatat masih aktif sebagai jenderal polisi bintang dua.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan," ucap Adriel.

"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini."

Adriel menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukanlah pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.

Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau Justice Collaborator dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Update Kasus Teddy Minahasa, Zulpan: Berkas Perkara Sedang Dilengkapi untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

“JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ucap Adriel.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU