AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba
Hukum | 7 November 2022, 05:11 WIB"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Adriel menjelaskan kliennya sangat memerlukan perlindungan dan justice collaborator agar tidak kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba tersebut.
Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik
Terlebih, kasus itu melibatkan mantan atasannya, Teddy Minahasa, yang sampai saat ini tercatat masih aktif sebagai jenderal polisi bintang dua.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan," ucap Adriel.
"Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini."
Adriel menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukanlah pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau Justice Collaborator dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Update Kasus Teddy Minahasa, Zulpan: Berkas Perkara Sedang Dilengkapi untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
“JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ucap Adriel.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV