> >

Kuasa Hukum Richard Eliezer Mengaku Sudah Minta Hakim Pisahkan Sidang Kliennya dengan Terdakwa Lain

Hukum | 5 November 2022, 14:27 WIB
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J lainnya. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta kepada majelis hakim agar tidak menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lainnya.

Ronny mengatakan, sebagai seorang justice collaborator (JC), seharusnya persidangan Eliezer atau Bharada E, dipisahkan dengan terdakwa lain.

“Kemarin juga kita sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa klien kami ini kan sebenarnya harus terpisah karena sebagai JC,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Kami sudah mohonkan pada majelis hakim, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain,” tegasnya.

Baca Juga: Ceritakan Momen Jari Yosua yang Hampir Putus, Roslin Simanjuntak:Tubuh Yosua Seolah-olah Berbicara

“Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur di Pasal 10 A, itu di poin tiga mengatur bahwa terdakwa yang merupakan justice collaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya.”

“Ini yang sebenarnya sudah kami sampaikan, tapi kami melihat mungkin ada kepentingan majelis hakim yang lainnya,” ulangnya.

Meski demikian, Ronny berharap pada sidang-sidang selanjutnya, kliennya akan dipisah dengan terdakwa lain.

“Tapi kami berharap ke depannya klien kami tidak disatukan lagi dengan terdakwa lainnya."

Ronny juga berharap agar pada sidang mendatang para saksi mau bersaksi dengan jujur, karena jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim sudah menjelaskan adanya ancaman pidana tentang kesaksian palsu.

“Kami berharap bahwa saksi yang besok akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ini juga sudah harus berkata jujur ya, karena mereka sudah melihat teman-temannya mereka, sudah disampaikan bahwa ini ada ancaman pidananya.”

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak LPSK akan menindaklanjuti dengan berbicara dengan ketua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Sambo Pekan Depan: 12 Saksi Baru Dihadirkan, Siapa Saja?

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyayangkan penggabungan persidangan Richard Eliezer dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lainnya.

“LPSK sebetulnya menyayangkan karena sebenarnya sebagai justice collaborator, semestinya Bharada E dipisahkan,” jelas Hasto, dikutip dari Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

“Tetapi karena ini menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, ya kami bisa menerima.”

Meski proses persidangannya akan digabung dengan terdakwa lain, menurut Hasto, berkas perkaranya tetap akan terpisah.

Hal itu untuk memenuhi hak Bharada E sebagai seorang justice collaborator, termasuk pemisahan tempat penahanan.

“Tetapi, tetap saja bahwa berkas dari Bharada E ini memang dipisahkan, jadi ini memenuhi hak yang diberikan pada seorang justice collaborator, pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya.”

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus itu agar hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer selaku JC.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU