Kuasa Hukum Richard Eliezer Mengaku Sudah Minta Hakim Pisahkan Sidang Kliennya dengan Terdakwa Lain
Hukum | 5 November 2022, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku sudah meminta kepada majelis hakim agar tidak menggabungkan sidang kliennya dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lainnya.
Ronny mengatakan, sebagai seorang justice collaborator (JC), seharusnya persidangan Eliezer atau Bharada E, dipisahkan dengan terdakwa lain.
“Kemarin juga kita sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa klien kami ini kan sebenarnya harus terpisah karena sebagai JC,” tuturnya dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Kami sudah mohonkan pada majelis hakim, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain,” tegasnya.
Baca Juga: Ceritakan Momen Jari Yosua yang Hampir Putus, Roslin Simanjuntak:Tubuh Yosua Seolah-olah Berbicara
“Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban ini kan sudah diatur di Pasal 10 A, itu di poin tiga mengatur bahwa terdakwa yang merupakan justice collaborator ini dipisah dengan terdakwa lainnya.”
“Ini yang sebenarnya sudah kami sampaikan, tapi kami melihat mungkin ada kepentingan majelis hakim yang lainnya,” ulangnya.
Meski demikian, Ronny berharap pada sidang-sidang selanjutnya, kliennya akan dipisah dengan terdakwa lain.
“Tapi kami berharap ke depannya klien kami tidak disatukan lagi dengan terdakwa lainnya."
Ronny juga berharap agar pada sidang mendatang para saksi mau bersaksi dengan jujur, karena jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim sudah menjelaskan adanya ancaman pidana tentang kesaksian palsu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV