Penggabungan Sidang Richard Eliezer dengan Terdakwa Lain, Mantan Hakim: Ngawur!
Hukum | 5 November 2022, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana penggabungan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarata merupakan sesuatu yang ngawur.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).
“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelasnya menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana pengggabungan sidang.
“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua dalam keadaan bebas.”
Asep juga menyilakan majelis hakim untuk mengatur proses persidangan, yang menurutnya sejak awal sudah salah aturan.
Baca Juga: Kodir Tertawa Saat Beri Kesaksian Hingga Susi yang Diduga Berbohong, Hakim Ancam Jadikan Tersangka!
“Silakan majelis ngatur, sejak awal salah ngatur, kenapa satu majelis megang lima perkara, kenapa enggak dua atau tiga perkara, atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya, biar cepat kan,” lanjut Asep.
Ia menjelaskan, meski kasus yang disidangkan sama, namun peran dari masing-masing terdakwa pada kasus tersebut berbeda.
Artinya, keterangan para saksi yang diberikan juga untuk terdakwa yang berbeda.
“Sekarang orang bingung, ini keterangan saksi ini untuk siapa, padahal saksi itu masing-masing untuk terdakwa yang berbeda,” tegas Asep lagi.
Baca Juga: Pakar Mikroekspresi Nilai Persentase Kebenaran Kesaksian ART Ferdy Sambo di Bawah 50 Persen
Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menunda sidang lanjutan kasus itu untuk dilanjutkan kembali pada Senin (7/11) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan tersebut rencananya akan menggabungkan terdakwa Richard Eliezer dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV