> >

Jawab Bos MNC Group Hary Tanoe, Mahfud MD: Silakan, Tiap Hari di Koran, Orang Nuntut Orang

Peristiwa | 5 November 2022, 06:19 WIB
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab surat terbuka Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group soal pemadaman Siaran Televisi Analog (TV Analog).

Bahkan, dalam pengakuannya, Mahfud MD pun siap jika didebat Hary Tanoesoedibjo, di ranah pengadilan. 

Mahfud bahkan menyebut, keputusan pemerintah soal pemadam TV analog bukanlah hal baru.

"Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah siap digugat oleh Hary Tanoe.

"Ya silakan saja (gugat pemerintah). Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," sambung Mahfud. 

Baca Juga: Ditegur Mahfud, 7 Channel TV Akhirnya Hentikan Siaran Analog, Mayoritas Punya MNC Group

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, konglomerat Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD. 

MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV. 

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11). 

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks

HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off. 

Ia menyatakan, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. HT memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.

Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,* ujarnya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU