> >

KPK Akhirnya Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tapi Tak Dilanjutkan karena Sakit

Hukum | 3 November 2022, 17:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum dia diperiksa di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). (Sumber: Dok. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang.

KPK juga membawa tim dokter beranggotakan empat orang untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

Rombongan KPK itu datang didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.

Baca Juga: Kapolda Papua: Gubernur Lukas Enembe Nyatakan Siap Terima Tim Dokter dan KPK Siang Ini

“Setelah proses kurang lebih satu setengah jam di kediaman bapak gubernur, yang pertama memberikan pelayanan kesehatan yang dilakukan empat dokter dari kita (KPK)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Firli mengatakan bahwa tersangka kasus gratifikasi itu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Meski sebelumnya, proses pemanggilan Lukas Enembe cukup berbelit.

Lebih lanjut, Firli juga mengatakan bahwa Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Namun, dia enggan mengungkapkan keterangan apa yang diberikan Lukas.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya tidak dilanjutkan karena sakit.

“Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan alasan sakit,” kata Roy.

Roy bilang, setelah pemeriksaan dari tim dokter selesai, tim penyidik KPK lantas membuat berita acara dan meninggalkan kediaman Lukas.

“Setelah selesai tadi, Bapak (Lukas) sakit. Jadi dibuat berita acara, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter,” jelas Roy.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim Dewan Adat Papua Panggil Mahfud MD hingga Firli Bahuri

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar pada 5 September 2022.

Dia telah dicekal ke luar negeri. Sejumlah rekening yang menampung uang sebesar Rp71 miliar yang diduga berhubungan dengan Lukas Enembe juga telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU