> >

Bripka RR Kekeuh Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Faktornya

Peristiwa | 3 November 2022, 11:43 WIB
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

Indra menyebut, efek dari trauma itu, rasionalitasnya bisa hilang dan terjadi ketakutan. 

"Kalau sudah menguap, akal sehat menguap. Kita bisa spekulasi, yang bersangkutan fokus terlebih meredakan batinnya," paparnya. 

"Perasaan terguncang ketegangan, tidak ada pemikiran a,b,c, karena rasionalisasi menguap diganti desakan emosi yang kuat. Ini situasi langsung seketika, boleh jadi guncangan, ia syok. Ia tidak fokus, fokusnya kembalikan ketenangan."

"Tapi, yang namanya tekanan atau ancaman dari pengaruh atasananya, pada episode itu bisa terjadi. Sehingga tetap saja andaikan RR berhasil kendalikan emosi, rasionalitasnya  sudah pulih, tapi ancaman itu tetap ada,  faktor Ferdy Sambo," paparnya. 

"Ia tetap anak buah komandannya, yang beberapa saat lalu bikin skenario pembunuhan yang mengerikan," tutupnya. 

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Kuasa Hukum: Ada Salah Pengertian

Sebelumnya seperti diberitakan, jaksa penuntut umum menyebut Bripka Ricky berperan mengawasi Brigadir J agar tidak melarikan diri sebelum ditembak di Duren Tiga. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan Senin (17/10/2022).

Ricky menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU