> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya

Hukum | 3 November 2022, 12:04 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atua Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Peretas HP Keluarga Brigadir J Diduga Anggota Polisi Berpangkat Irjen

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Baiquni berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak dapat diterima terkait penghapusan CCTV di Duren Tiga karena kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi eksepsi tersebut, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa. Sebab, jaksa merasa surat dakwaan itu telah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan memenuhi syarat.

 

"Oleh karena itu, maka kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar, satu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Kedua, lanjut jaksa, menerima surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo agar dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Baca Juga: Cerita Ayah Brigadir J saat Rumahnya Dikepung Gerombolan Polisi, Suasana Mencekam

Ketiga, jaksa menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan pemeriksaan materi perkara.

Keempat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada sidang berikutnya.

Selain terdakwa Baiquni Wibowo, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto pada Kamis (3/11/2022).

Keduanya, diketahui merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangam penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Namun, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Adapun dalam dakwaannya, Baiquni disebut bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap pengacara Junaidi membacakan eksepsi kliennya dalam sidang, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Kuasa hukum menilai, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung yaitu Ferdy Sambo.

Kuasa hukum terdakwa menyebut, dalam suatu hubungan kedinasan, perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU