> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Seluruhnya, Ini Alasannya

Hukum | 3 November 2022, 12:04 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Kompol Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

Keempat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada sidang berikutnya.

Selain terdakwa Baiquni Wibowo, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto pada Kamis (3/11/2022).

Keduanya, diketahui merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Saat Majelis Hakim Tolak Ricky Rizal Minta Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J Sebelum Sidang

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangam penyidikan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Namun, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Adapun dalam dakwaannya, Baiquni disebut bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap pengacara Junaidi membacakan eksepsi kliennya dalam sidang, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri

Kuasa hukum menilai, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung yaitu Ferdy Sambo.

Kuasa hukum terdakwa menyebut, dalam suatu hubungan kedinasan, perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU