Putri Candrawathi Mohon Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Doakan Almarhum Dapat Tempat di Sisi Tuhan
Hukum | 1 November 2022, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Putri menyatakan ia dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri juga mengaku merasakan duka yang dialami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang kehilangan anak mereka.
“Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa melakukan setiap jalan yang kehidupan kita ini adalah kehendak dan rahasia yang Maha Kuasa. Saya dan Bapak Ferdy Sambo, tidak menginginkan sedetik pun kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," tutur Putri di hadapan orang tua Yosua.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua, yang mengalami kehilangan seorang anak,” lanjut Putri.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga, Tuhan Yesus bisa memberkati Ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Tiap Kali Jelaskan Kesaksian, Ibunda Brigadir J Tak Kuat Menahan Tangis
Tak lupa, Putri juga mendoakan semoga almarhum Yosua mendapatkan tempat di sisi Tuhan.
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Mahakuasa," imbuh Putri.
Terakhir, Putri Candrawathi juga mengatakan siap untuk mengikuti persidangan yang dihadapinya secara ikhlas.
Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo sebelumnya turut menegaskan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam itu mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Ferdy Sambo juga memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi sehingga kemarahannya itu justru mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ditanya Soal Intensitas Komunikasi dengan Yosua, Ibu Rosti: Putri Kembalikan HP Anak Ku
Seperti yang diketahui, dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan kembali menghadirkan sejumlah saksi di antaranya adalah kedua orang tua Brigadir J, yaitu sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Sidang yang menghadirkan pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mempunyai agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Keduanya juga terlihat menampilkan kemesraan dengan Sambo terlihat mencium kening Putri sebelum persidangan dimulai.
JPU sendiri telah mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka bersama dua tersangka lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 itu mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana terberat yakni hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Cerita Yosua Diancam dan Dituduh Buat Ibu Putri Sakit, Disampaikan Vera Simanjuntak di Persidangan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV