Putri Candrawathi Mohon Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Doakan Almarhum Dapat Tempat di Sisi Tuhan
Hukum | 1 November 2022, 19:01 WIBMantan Kadiv Propam itu mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya. Ferdy Sambo juga memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi sehingga kemarahannya itu justru mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ditanya Soal Intensitas Komunikasi dengan Yosua, Ibu Rosti: Putri Kembalikan HP Anak Ku
Seperti yang diketahui, dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan kembali menghadirkan sejumlah saksi di antaranya adalah kedua orang tua Brigadir J, yaitu sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.
Sidang yang menghadirkan pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mempunyai agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Keduanya juga terlihat menampilkan kemesraan dengan Sambo terlihat mencium kening Putri sebelum persidangan dimulai.
JPU sendiri telah mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka bersama dua tersangka lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 itu mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana terberat yakni hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Cerita Yosua Diancam dan Dituduh Buat Ibu Putri Sakit, Disampaikan Vera Simanjuntak di Persidangan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV