> >

Kata Ayah Brigadir J saat Tahu Tubuh Anaknya Penuh Luka: Kejam, Ini Bukan Tembak Lagi, Dianiaya

Peristiwa | 1 November 2022, 13:08 WIB
Samuel Hutabarat membeberkan kepada Jaksa Erna Rosmawati soal adanya luka tambahan yang ditemukan keluarganya pada tubuh anaknya, Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat membeberkan kepada Jaksa Erna Rosmawati soal adanya luka tambahan yang ditemukan keluarganya pada tubuh anaknya.

Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat sebagai saksi untuk sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Samuel bercerita, luka-luka tambahan di tubuh anaknya diketahui bermula dari keinginan dirinya yang memakamkan Brigadir J atau Yosua pada Senin, 11 Juli 2022.

Sementara, informasi dari Mahareza, adik Brigadir J, formalin yang diberikan kepada tubuh kakaknya atau Yosua hanya kuat bertahan 24 jam.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

Sehingga, keluarga kemudian menambah formalin agar jenazah Yosua atau Brigadir J yang tewas 8 Juli 2022 tidak bau.

 

Di saat memberikan formalin, kata Samuel, ternyata ditemukan luka tambahan menyerupai bentuk luka penganiayaan.

Dalam kesaksiannya, Samuel mengaku, dirinya memang tidak melihat langsung dan hanya menyaksikan dari foto yang diambil adik iparnya yakni Rohani Simanjuntak.

Selain luka pada wajah dan dada yang diketahui, ternyata ada juga luka memar di kedua rusuk Brigadir J.

Tak hanya itu, sambung Samuel, anaknya juga mengalami luka di bagian bahu, jari tangan bagian kelingking hampir putus, hingga ada sayatan di bagian kaki.

Baca Juga: Ronny Bongkar Timnya Tangkap Basah Saksi-saksi Samakan Keterangan Bohong Sebelum Sidang Eliezer

“Di fotonya semua luka itu, sore hari ditunjukkan kepada saya, ada luka tambahan Bang, loh kok kejam kali, ini bukan ditembak lagi, sudah dianiaya,” ucap Samuel Hutabarat.

Untuk diketahui, pada persidangan di mana Samuel Hutabarat memberikan kesaksian, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disidang bersamaan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya sama-sama didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 yang hukuman maksimalnya mati.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU