Pakar Hukum Tanggapi Beda Keterangan ART Ferdy Sambo di BAP dan Sidang: Tidak Apa-Apa
Hukum | 31 Oktober 2022, 19:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, di muka persidangan berbeda dengan keterangan yang telah diberikannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Namun perbedaan keterangan ini tidak menjadi masalah.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, perbedaan keterangan atau mengubah keterangan di persidangan sehingga tidak sesuai dengan BAP, bukan merupakan suatu masalah.
“BAP diubah juga tidak apa-apa, tapi yang jelas konsistensinya adalah ketika sudah masuk ke pemeriksaan persidangan,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (31/10/2022).
Aan menjelaskan, pembuatan BAP dilaksanakan pada tahap penyelidikan atau penyidikan suatu perkara.
Setelah itu, proses selanjutnya adalah penyerahan dari pihak kepolisian pada jaksa, dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke pengadilan.
Baca Juga: Tepis Kesaksian ART Ferdy Sambo, Eliezer Anggap Keterangan Saksi Susi Bohong!
“Nah, ketika sudah dilimpahkan ke pengadilan, inilah yang harus sudah final decision bagi yang bersangkutan sebagai sebuah pengetahuan dari saksi.”
“Yang disebut berbeda konstruksi atau keterangan, itu adalah ketika di pengadilan, berbeda dengan saksi-saksi yang lain. Palsunya di sana,” lanjut Aan.
Menurutnya, ada kemungkinan saat memberi keterangan dalam BAP, seseorang berada di bawah tekanan atau bahkan siksaan, sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai fakta.
“Karena begini, BAP dibuat bisa saja ada tekanan, ada siksaan, ada ancaman, itu sangat mungkin dalam praktiknya, sehingga bisa saja seorang terdakwa, seorang saksi memberikan keterangan di BAP yang tidak sesuai dengan sebenarnya.”
Dalam penjelasannya, Aan juga menjelaskan bahwa adanya hubungan pekerjaan antara Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dan keluarga Ferdy Sambo dapat menyebabkan conflict of interest yang tinggi dalam persidangan.
Menurut Aan, ada dua hal yang menyebabkan conflict of interest tersebut.
“Sebuah hubungan keterkaitan, yang di sini ada hubungan pekerjaan, ini sangat menyebabkan conflict of interest-nya tinggi,” kata Aan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (31/10/2022), menjawab pertanyaan tentang keterangan Susi yang berbelit-belit dalam sidang dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Pertama, dari sisi kepentingan ekonomi. Kedua, psikologis juga,” lanjutnya.
Aan berpendapat, setiap kali kedua pihak bertemu, akan sangat memengaruhi kesaksian yang diberikan di persidangan.
“Apalagi berubah-ubah seperti itu, ini akan semakin menunjukkan bahwasanya pressing terhadap seorang saksi itu menjadi besar.”
Sementara, Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut, saksi yang hadir menyebabkan majelis hakim marah.
Baca Juga: JPU Tanyai Saksi Romer Perkara Tugas Ajudan Hingga Tanggapan Pakar Hukum soal Kakak Sambo Jadi Saksi
“Untuk ke sekian kalinya ini saksi dari seberang sana, ketahuan di pengadilan negeri, terbuka terang benderang, telanjang bulat, apa lagi,” kata Nelson.
“Masa hakim sampai marah. Hakim yang mulia lho, jadi dia itu ke belakang sudah biasa bohong-bohong, bahasa latinnya tipu-tipu, ya ke belakang tipu-tipu semua ini.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV