> >

Cara Cek Status Terdaftar Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Segera Lengkapi Dokumen

Sosial | 31 Oktober 2022, 11:26 WIB
Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Tenaga Kesehatan. (Sumber: nakes.kemkes.go.id/pppk2022)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga kesehatan (nakes) akan segera dibuka. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan situs resmi untuk mengetahui apakah status nakes terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK Nakes 2022.

Untuk diketahui pengadaan PPPK Nakes 2022 ini diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga kesehatan non-ASN.

Detailnya, tenaga honorer kategori II yang diprioritaskan adalah yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara untuk nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat, Soal, dan Nilai Ambang Batas

Cara cek status calon pelamar PPPK Nakes 2022

Tenaga kesehatan atau Nakes bisa melakukan pengecekkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membuka situs resmi cek status di https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Setelah laman itu berhasil dibuka selanjutnya adalah:

  • Isikan NIK Anda
  • Masukkan kode captcha
  • Klik "Periksa Data".

Jika terdaftar nantinya situs akan memberikan pengumuman seperti berikut ini.

"NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silakan cek FAQ".

Namun, jika status Anda belum terdaftar sebagai Calon PPPK Nakes 2022 maka situs akan mengeluarkan pengumuman seperti ini.

"NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silakan cek FAQ untuk info lebih lanjut".

Baca Juga: Meski Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Cirebon Ancang-Ancang Siapkan Faskes dan Nakes

Bagi Anda yang mendapatkan notifikasi tidak terdaftar, bisa menghubungi tempat bekerja dan mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Sebagai catatan, calon pendaftar PPPK diambil dari data SI-SDMK per 1 April 2022.

Anda bisa juga berkoordinasi dengan Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi untuk mengklarifikasi data.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kemenkes


TERBARU