Rangkuman Pernyataan Kubu Bharada E Jelang Sidang dengan Saksi Pihak Sambo Hari Ini
Hukum | 31 Oktober 2022, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (31/10/2022).
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 12 saksi yang mayoritas berstatus pekerja Ferdy Sambo diperiksa mulai pukul 09.30 WIB.
Berikut KOMPAS.TV merangkum sejumlah pernyataan kubu Bharada E jelang digebernya sidang lanjutan.
1. Minta maaf pada keluarga Brigadir J
Ketika sidang Bharada E dihadiri keluarga Brigadir J pada Selasa (25/10) lalu, Eliezer meminta maaf secara langsung kepada orang tua almarhum.
Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J sempat dua kali mengusap kepala Bharada E. Hal itu terpantau saat Eliezer duduk bersimpuh menyampaikan permohonan maaf.
Akan tetapi, walau Bharada E sudah memohon maaf, Rohani Simanjuntak selaku bibi Brigadir J mengaku belum puas.
“Belum, kami belum merasa puas. Tetap kami memaafkan, bukan tidak memaafkan sesama umat Tuhan ya, pasti kita saling memaafkan,” kata Rohani, Jumat (28/10).
“Namun, karena kasus ini di persidangan belum selesai, kita nggak tahu. Bisa saja tangan itu (Bharada E-red) membalikkan telapak tangannya,” imbuh Rohani.
2. Putri Candrawathi tak ikut tembak Brigadir J
Dalam sidang Bharada E sebelumnya, Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin sempat menyebut Putri Candrawathi ikut menembak almarhum. Hari itu juga, pernyataan Komaruddin ditepis Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy.
"Bukan keterangan Bharada E. Itu kan berdasar informasi yang diterima oleh Kamaruddin, dia juga tidak yakin," kata Ronny.
"Informasi itu tidak bisa dibuktikan waktu ditanya majelis hakim. Dua aja penembak, (Sambo dan Bharada E-red)," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Bharada E, Kuasa Hukum: Saksi Susi 3 Kali Ganti BAP, Besok Kita Lihat seperti Apa
3. Keterangan saksi berubah
Jelang sidang yang menghadirkan saksi dari pihak Sambo nanti, Ronny menyoroti keterangan inkonsisten dari saksi. Salah satunya keterangan Susi, asisten rumah tangga Sambo di rumah Saguling.
"Yang menarik di sini saksi Susi. Catatan kami dari BAP saksi ini, sudah tiga kali mengganti BAP. Besok kita akan melihat seperti apa," kata Ronny, Minggu (30/10).
4. Penjarakan saksi yang beri keterangan palsu
Ronnny mengancam saksi yang memberikan keterangan palsu bakal dipidanakan.
"Yang kami khawatirkan keterangan berbelit-beli, tidak konsisten dan cenderung memojokkan klien kami. Itu konsentrasi kami," kata Ronny, Sabtu (29/10).
Ia mengingatkan, saksi dengan keterangan palsu bisa dianggap melakukan tindak pidana. Jika terbukti, pemberi keterangan palsu dapat dijerat penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Menanti Kesaksian Pihak Sambo di Sidang Bharada E Hari Ini: Daftar Saksi, Jadwal & Live Streaming
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV