Rangkuman Pernyataan Kubu Bharada E Jelang Sidang dengan Saksi Pihak Sambo Hari Ini
Hukum | 31 Oktober 2022, 06:05 WIB"Bukan keterangan Bharada E. Itu kan berdasar informasi yang diterima oleh Kamaruddin, dia juga tidak yakin," kata Ronny.
"Informasi itu tidak bisa dibuktikan waktu ditanya majelis hakim. Dua aja penembak, (Sambo dan Bharada E-red)," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Bharada E, Kuasa Hukum: Saksi Susi 3 Kali Ganti BAP, Besok Kita Lihat seperti Apa
3. Keterangan saksi berubah
Jelang sidang yang menghadirkan saksi dari pihak Sambo nanti, Ronny menyoroti keterangan inkonsisten dari saksi. Salah satunya keterangan Susi, asisten rumah tangga Sambo di rumah Saguling.
"Yang menarik di sini saksi Susi. Catatan kami dari BAP saksi ini, sudah tiga kali mengganti BAP. Besok kita akan melihat seperti apa," kata Ronny, Minggu (30/10).
4. Penjarakan saksi yang beri keterangan palsu
Ronnny mengancam saksi yang memberikan keterangan palsu bakal dipidanakan.
"Yang kami khawatirkan keterangan berbelit-beli, tidak konsisten dan cenderung memojokkan klien kami. Itu konsentrasi kami," kata Ronny, Sabtu (29/10).
Ia mengingatkan, saksi dengan keterangan palsu bisa dianggap melakukan tindak pidana. Jika terbukti, pemberi keterangan palsu dapat dijerat penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Menanti Kesaksian Pihak Sambo di Sidang Bharada E Hari Ini: Daftar Saksi, Jadwal & Live Streaming
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV