> >

Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan

Hukum | 28 Oktober 2022, 21:03 WIB
Empat tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45), dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10) selepas diserahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin disebut hanya melaksanakan perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo ketika menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, Arif Rachman hanya sebatas melaksanakan perintah atasannya. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan administrasi yang tercantum dalam Perpol Nomor 7/2022.

Baca Juga: Celetukan Tak Mengenakkan Anggota saat Reza Hutabarat Berdoa di Depan Almarhum Brigadir J

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022," kata Junaedi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi menyebut, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), disebutkan, setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.

"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan?! Enggak bisa begitu cara menariknya," ujar Junaedi.

"Nah, ini yang harusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi, maka sanksinya pun administrasi."

Baca Juga: Terungkap! Arif Rachman Masih Simpan Laptop yang Telah Dirusak karena Ragu akan Perintah Sambo

Selain Perpol tersebut, Junaedi menyebut bahwa kliennya juga menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar acuan dalam memenuhi perintah Ferdy Sambo.

"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib: e. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan," ujar Junaedi mengutip Perkap.

Ia pun menyebut, eksepsi yang diajukan pihaknya hari ini, tidak saja ditujukan untuk kliennya, melainkan seluruh pejabat pemerintah pelaksana, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.

Menurutnya, yang seharusnya diproses penyidikan ialah aparatur pemerintah penyelenggaranya atau pimpinannya, dan bukan aparatur pemerintah pelaksana.

Baca Juga: Terjebak Skenario Ferdy Sambo, Arif Rachman Sumpah ke Orangtua Tidak Terlibat Obstruction of Justice

"Jadi jangan sampai ada lagi pejabat pemerintah pelaksana yang dikorbankan oleh pejabat pemerintah penyelenggara," ujarnya.

"Karena dalam undang-undang pelayanan publik, pejabat pemerintah pelaksana itu enggak punya hak, dia cuma punya kewajiban. Kewajibannya apa? Tidak boleh menolak perintah," tegasnya.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.

Baca Juga: Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Sambo: Objek yang Dipermasalahkan Masih Rancu

Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika mantan jenderal polisi bintang dua itu tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, dihapus.

Alasannya, karena video itu telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Perintah Ferdy Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli.

Baca Juga: Arif Rachman Akui dapat Perintah Patahkan dan Rusak Laptop dari Ferdy Sambo

Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Ferdy Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Arif berisi perintah Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Rabu (19/10).

Pada 14 Juli, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop, kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif.

Keesokan harinya, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.

"Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau," kata jaksa.

Baca Juga: Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV

JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU