Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif Rachman Mengaku Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo selaku Atasan
Hukum | 28 Oktober 2022, 21:03 WIBDalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.
Baca Juga: Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Sambo: Objek yang Dipermasalahkan Masih Rancu
Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika mantan jenderal polisi bintang dua itu tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, dihapus.
Alasannya, karena video itu telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Perintah Ferdy Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli.
Baca Juga: Arif Rachman Akui dapat Perintah Patahkan dan Rusak Laptop dari Ferdy Sambo
Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Ferdy Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Arif berisi perintah Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Rabu (19/10).
Pada 14 Juli, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop, kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif.
Keesokan harinya, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.
"Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau," kata jaksa.
Baca Juga: Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV
JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV