> >

Bibi Brigadir J Siap Semprot Ferdy Sambo pada Sidang Pekan Depan: Manusia Biadab, Tidak Punya Hati

Hukum | 28 Oktober 2022, 17:15 WIB
Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis pada persidangan yang dijadwalkan Selasa (1/11/2022) depan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengatakan siap menyebut Ferdy Sambo sebagai manusia biadab, keji, tidak punya hati, dan iblis dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Rohani dalam laporan khusus KOMPAS TV, Jumat (28/10/2022).

“Kalau saya berkata kepada Pak Ferdy Sambo, manusia biadab, manusia keji, tidak punya hati, manusia iblis, cuma itu saja,” ucapnya.

Bagi Rohani, dengan fakta perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya dan sejumlah pihak yang terjebak skenarionya, Ferdy Sambo tidaklah pantas menjadi Kadiv Propam Polri atau yang disebutnya sebagai "polisinya polisi."

Seharusnya, kata dia, orang yang memegang jabatan sebagai polisinya polisi, bisa mengayomi masyarakat terlebih anak buahnya.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Tak pantas dia sebagai seorang polisinya polisi, seharusnya polisi itu harus mengayomi masyarakat terlebih-lebih anak buahnya yang di dalam satu rumah,” ujarnya.

“Harusnya melindungi anak buahnya, bahkan dia (Brigadir J) sudah dianggap anaknya. Harusnya dia melindungi bukan membunuh.”

Sebagaimana diberitakan, hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang disusun tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Arman Hanis Minta Sidang Ferdy Sambo dan Putri Digabungkan, Jaksa Langsung Keberatan

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.” 

Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dilanjutkan.

Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga terdekat korban pembunuhan berencana, Brigadir J atau Yosua.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis

Sebelumnya, 12 saksi yang akan memberi keterangan di persidangan Terdakwa Ferdy Sambo sudah lebih dulu bersaksi di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kedua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum), Samuel Hutabarat (ayah), Rosti Simanjuntak (ibu), Maharesa Rizky (adik), Yuni Artika Hutabarat (kakak), Devianita Hutabarat (adik), Rohani Simanjuntak (bibi), Sangga Parulian (namboru/tante), Roslin Emika (namboru/tante).

Kemudian, Novita Sari Nadea (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - formalin > autopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar).

Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU