> >

Terjebak Skenario Ferdy Sambo, Arif Rachman Sumpah ke Orangtua Tidak Terlibat Obstruction of Justice

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 15:37 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin sampai sumpah-sumpah kepada orangtua dan orang terdekatnya  tidak terlibat dalam perkara perintangan penyidikan yang diskenariokan Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Arif Rachman Arifin sampai sumpah-sumpah kepada orangtua dan orang terdekatnya tidak terlibat dalam perkara perintangan penyidikan yang diskenariokan Ferdy Sambo.

Terdakwa Arif Rachman Arifin merasa terjebak dalam skenario yang dirancang Ferdy Sambo untuk menuntupi peristiwa sebenarnya dibalik tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo merespons sidang Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Kalau dari pengakuan terdakwa sekarang ini, dia pada orang tuanya dan orang-orang dekatnya, sumpah-sumpah dia tidak melakukan, tetapi terjebak dalam kisah skenario yang diberikan Sambo,” ucap Hermawan Sulistyo.

Baca Juga: Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV

“Nah kebanyakan orang itu terjebak di dalam mempercayai skenario itu, sehingga tindakannya pun juga sesuai dengan atau disesuaikan dengan skenario yang disodorkan Sambo, ada terjadi tembak menembak dan sebagainya.”

 

Hermawan lebih lanjut meyakini, Arif Rachman juga tidak akan berani menolak perintah Ferdy Sambo jenderal bintang dua dengan kewenangan yang begitu kuat.

Apalagi, Arif merupakan perwira Polri yang baru saja pindah satu bulan dari Jember ke Divisi Propam Polri yang dipimpin Ferdy Sambo.

“Maka akan sangat besar kemungkinan dia tidak bisa menolak,” kata Hermawan Sulistyo.

“Masalahnya tidak bisa menolak itu willingness atau justru kasarnya dia carmuk, dia cari muka, supaya naik pangkat atau terlindungi, atau dia dipaksa. Ini kan derajat keterlibatannya berbeda-beda.”

Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi

Oleh karena, hakim harus dapat memberi keputusan yang adil bagi pihak-pihak yang terjebak dan percaya pada skenario Ferdy Sambo.

“Ini lah yang kalau kita bicara mengenai keseimbangan keadilan, itu yang harus diputuskan hakim nantinya,” ujar Hermawan Sulistyo.

“Kenapa? Kalau tidak terlibat sama sekali, mungkin mempengaruhi perasaan keadilan dari korban, tapi kalau sepenuhnya dosanya katakanlah 100 persen karena dia punya niat memang untuk merusak, nah niat ini kan ngukurnya susah, fakta seperti apa gitu, faktanya kan masih simpang siur.”

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU